JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).
Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa vonis hakim terdapat kejanggalan.
"Dalam memori banding ini, petitum kita minta Pak Tom bebas," ujar kuasa hukum.
Baca Juga Kejagung soal Tidak Ada Mens Rea dalam Kasus Tom Lembong: Hakim Telah Memutus di https://www.kompas.tv/nasional/607018/kejagung-soal-tidak-ada-mens-rea-dalam-kasus-tom-lembong-hakim-telah-memutus
#tomlembong #korupsi #imporgula #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607295/full-resmi-tom-lembong-ajukan-banding-lawan-vonis-4-5-tahun-kasus-korupsi-impor-gula